Selamat datang sahabat teknisi online, ketika kita membeli smartphone pastinya dijelaskan oleh penjual dengan berbagai hal mulai dari spesifikasi dan semua keunggulan yang dimiliki ,tetapi jarang sekali penjual yang menunjukkan apakah smartphone yang ditawarkan resmi dan terdaftar pada kementrian perdagangan. Kita wajib tau hal ini,
Kerugian utama saat kita membeli smartphone yang tidak terdaftar yaitu jika terjadi masalah pada perangkat sistem komunikasi kita maka kita tidak dilindungi oleh undang-undang yang berlaku atau bisa dikatakan Ilegal dan akan merugikan anda
Pada kesempatan yang baik ini, saya akan memberikan bagaimana cara cek smartphone melalui I-MEI.
1 cari nomer E-MEI smartphone, setiap ponsel selalu mencantumkan nomer E-MEI perangkat pada kardus buku ,atau cari nomee EMEI pada ponsel di menu pengaturan sepeeti dibawah ini
2. Pilih about phone
3. Pilih EMEI kemudian copy emai anda, selanjutnya kita cek apakah EMEI tersebut resmi terdaftar atau tidak.
4. Buka web ketikkan Imei.kemenperin.go.id lalu pilih cek IMEI
5. isikan IMEI pada kolom pencarian kemudian pilih cari
Comments